
New version

Old version
PERSYARATAN PERMOHONAN BARU TD-BUPBPJ
(TANDA DAFTAR BADAN USAHA PENYEDIA BAHAN PERLENGKAPAN JALAN)
- Aslì surat permohonan yang ditandatangani oleh Direktur Utama / Penanggung Jawab
Perusahaan dan stempel basah perusahaan - Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Surat Tanda Daftar sebagai agen, sub agen, agen tunggal, distributor tunggal yang masih
berlaku yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (bagi produk perlengkapan jalan yang
tidak dibuat di Indonesia dan tidak di Indonesia) - Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku
(Online Single Submission atau OSS yang berbasis manajemen risiko) - Fotocopy keterangan domisìli perusahaan yang masih berlaku (OSS manajemen risiko)
- Fotocopy surat ijin usaha perdagangan
- Fotocopy izin usaha industri /tanda daftar industri (bagi produk perlengkapan jalan yang
dibuat di Indonesia) - a. Untuk jenis marka tanda :
- Sertifikat ISO 9001:2015 yang telah diuji oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Sertifikat hasil uji bahan marka cat memenuhi standard AASHTO M 248-91:2012 dari laboratorium pengujian dalam negeri;
- Sertifikat hasil uji bahan marka thermoplastic memenuhi standard AASHTO M-249-98 dari laboraturium pengujian dalam negeri;
- Sertifikat hasil uji glass bead memenuhi standard AASHTO M 247 dari laboraturium pengujian dalam negeri;
- Sertifikat hasil uji bahan marka fabricated memenuhi ketahanan terhadap gaya tarik minimum 40 psi dari laboraturium pengujian dalam negeri.
b. Untuk marka jalan berupa peralatan paku jalan :
- Sertifikat hasil uji tekan yang telah diuji oleh KAN;
- Sertifikat hasil uji material perekat dengan standart AASTHO M 273 yang telah diakreditasi oleh KAN.
c. Untuk marka jalan berupa alat pembagi lajur atau jalur :
- Sertifikat Merek Pembagi Lajur dan Jalur;
- Sertifikat hasil uji dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi dalam Negeri;
- Dokumen hasil uji lembar retroreflektif yang memenuhi standard ASTM type IV atau type X1 dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), (diperoleh dari penyedia bahan retroreflektif).
d. Untuk marka jalan berupa alat pengarah lalu lintas
- Dokumen hasil uji lembar retroreflektif yang memenuhi standard ASTM type IV atau type X1;
- Sertifikat hasil pengujian untuk Alat Pengarah Lalu Lintas jenis kerucut tentang low temperature impact, stability dan drop dari laboraturium pengujian asing
terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian
dalam Negeri; - Sertifikat hasil pengujian Alat Pengarah Lalu Lintas jenis pipa penanda tentang low temperature impact, bending dan fatigue dari laboraturium pengujian asing
terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian
dalam Negeri.
e. Untuk Rambu Lalu Lintas Konvensional :
- Lembar Retroreflektif
- Sertifikat Merek dari Kemenkumham yang masih berlaku (apabila ada) atau
sertifikat/izin penggunaan merek dari pemilik merk; - Dokumen hasil uji lembar retroreflektif yang memenuhi standard ASTM D4956
(type IV dan type X1) yang terakreditasi KAN. - Daun Rambu berbahan dasar komposit aluminium (ACP)
- Sertifikat Merek dari Kemenkumham yang masih berlaku (apabila ada) atau sertifikat/izin penggunaan merek dari pemilik merk;
- Dokumen hasil uji komposit aluminium (ACP) yang memenuhi standard ASTM D3171 dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN);
- Daun Rambu berbahan dasar non-logam
- Sertifikat Merek dari Kemenkumham yang masih berlaku (apabila ada) atau sertifikat/izin penggunaan merek dari pemilik merk;
- Dokumen hasil uji yang memenuhi standard setara ASTM G.53-88; kelembapan nisbi, dengan metode uji setara ASTM D.2247-87; asam, dengan metoda uji setara ASTM D.1308-87; kelapukan; dan uji mekanik meliputi, daya lengkung dan patah dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi KAN.
f. Untuk Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Otonom Standart, APILL Otonom Cerdas, APILL
Pejalan Kaki dan Warning light Konvensional :
- Luminer
- Sertifikat Merk Luminer dari Kemenkumham yang masih berlaku;
- Sertifikat ISO 9001:2015;
- Sertifikat/hasil Uji Intensitas Cahaya (Fotometri) Minimal 500 Cd untuk luminer
bulat penuh 30 cm atau minimal 300 Cd untuk luminer bulat penuh 20cm; - Sertifikat/hasil uji ingress protection (IP) untuk luminer, minimal IP55;
- Sertifikat/hasil uji ingress protection (IP) untuk rumah perangkat kedali APILL minimal IP55;
- Sertifikat/hasil uji IK rating (impact protection) untuk rumah lampu, minimal IK08;
- Sertifikat/hasil uji tahan getaran untuk luminer, standar uji SNI IEC 60598;
- Sertifikat/hasil uji electromagnetic compatibility (EMC) yang diterbitkan dari laboratorium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi international atau laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Perangkat Kendali APILL
- Sertifikat ingress protection (IP) untuk rumah perangkat kedali APILL minimal IP55 dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN);
- Tiang APILL
- Sertifikat/hasil uji untuk tiang penyangga dengan Yield Strenght 245 M.Pa dan Tensile Strength minimal 400 M.Pa dari laboratorium pengujian yang
terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN); - Dokumen hasil uji lembar retroreflektif yang memenuhi standard ASTM D4956 (type IV dan type X1) dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), (diperoleh dari penyedia bahan retroreflektif);
g. Warning Light Listrik Tenaga Surya
- Luminer
- Sertifikat Merk Luminer dari Kemenkumham yang masih berlaku;
- Sertifikat ISO 9001:2015;
- Sertifikat/hasil Uji Intensitas Cahaya (Fotometri) Minimal 500 Cd untuk luminer
bulat penuh 30 cm atau minimal 300 Cd untuk luminer bulat penuh 20cm; - Sertifikat/hasil uji ingress protection (IP) untuk luminer, minimal IP55;
- Sertifikat/hasil uji ingress protection (IP) untuk rumah perangkat kedali APILL
minimal IP55; - Sertifikat/hasil uji IK rating (impact protection) untuk rumah lampu, minimal
IK08; - Sertifikat/hasil uji tahan getaran untuk luminer, standar uji SNI IEC 60598;
- Sertifikat/hasil uji electromagnetic compatibility (EMC) yang diterbitkan dari laboratorium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi international atau laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Perangkat Kendali warning light
- Sertifikat ingress protection (IP) untuk rumah perangkat kendali Warning Light minimal IP55 dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Charge Controller (untuk Warning Light Tenaga Surya)
- Sertifikat ingress protection (IP) Charge Controller minimal IP54 dari
laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN). - Peralatan Smart System
- Sertifikat ingress protection (IP) smart system controller minimal IP65 untuk sub kategori smart system controller dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Baterai (untuk warning light Tenaga Surya)
- Sertifikat ingress protection (IP) baterai IP54 dan baterai dengan rumah baterai minimal IP65 dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN);
- Nilai hasil uji setara dengan SNI IEC 61427 : 2018 yang diterbitkan dari laboratorium pengujian asing terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional atau laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Panel Surya (untuk warning light Tenaga Surya)
- Sertifikat ingress protection (IP) panel surya minimal IP65 dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN);
- Sertifikat SNI IEC 61215 : 2016 atau nilai hasil uji setara dengan SNI IEC 61215 : 2016 yang diterbitkan dari laboratorium pengujian asing terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional atau laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Tiang Warning Light
- Hasil uji kekuatan tarik/tensile test minimal 35.000 psi (2.460,74 kg/cm2).
Untuk bahan tiang utama dari laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN); - Dokumen hasil uji lembar retroreflektif yang memenuhi standard ASTM D4956 (type IV dan type X1) dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), (diperoleh dari penyedia bahan retroreflektif);
h. Alat Penerangan Jalan Listrik Konvensional
- Luminer
- Sertifikat Merk Luminer dari Kemenkumham yang masih berlaku;
- Sertifikat ISO 9001:2015;
- Sertifikat SNI IEC 60598 luminer;
- Sertifikat Uji Ketahanan Garam sesuai: SNI IEC 60598-1:2016, SNI IEC 60598-2-3:2016;
- Sertifikat ingress protection (IP) untuk luminer, minimal IP65;
- Sertifikat/hasil uji IK rating (impact protection) untuk rumah lampu, minimal IK08;
- Sertifikat/hasil uji tahan getaran untuk luminer, standar uji SNI IEC 60598;
- Sertifikat dokumen hasil uji electromagnetic compatibility (EMC) berupa total harmonic distortion (THD) <20%.
- Bangunan Pondasi
- Uji mutu beton pondasi dengan metode Non Destructive Test (NDT), hammer test, atau specimen test (kubus atau silinder).
- Tiang Utama Alat Penerangan Jalan dan Tiang Pengaman
- Sertifikat/hasil uji kekuatan tarik/tensile test untuk tiang utama minimal 35.000 psi (2.460,74 kg/cm2) dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN);
- Dokumen hasil uji lembar retroreflektif yang memenuhi standard ASTM D4956 (type IV dan type X1) dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), (diperoleh dari penyedia bahan retroreflektif).
- Peralatan Kontrol
- Sertifikat ingress protection (IP) smart controller minimal (IP) 45 dan ingress protection (IP) driver minimal (IP) 45 yang telah teruji dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN);
- Produk ingress protection (IP) smart controller minimal (IP) 45 dan ingress protection (IP) driver minimal (IP) 45 yang telah teruji dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN).
i. Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya
- Luminer
- Sertifikat Merk Luminer dari Kemenkumham yang masih berlaku;
- Sertifikat ISO 9001:2015;
- Sertifikat Uji Ketahanan Garam sesuai: SNI IEC 60598-1:2016, SNI IEC 60598-2-3:2016;
- Sertifikat ingress protection (IP) untuk luminer, minimal IP65;
- Sertifikat/hasil uji IK rating (impact protection) untuk rumah lampu, minimal IK08;
- Sertifikat/hasil uji tahan getaran untuk luminer, standar uji SNI IEC 60598;
- Sertifikat/hasil uji electromagnetic compatibility (EMC) yang diterbitkan dari laboratorium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi international atau laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN);
- Bangunan Pondasi
- Uji mutu beton pondasi dengan metode Non Destructive Test (NDT), hammer test, atau specimen test (kubus atau silinder).
- Tiang Utama Alat Penerangan Jalan dan Tiang Pengaman
- Sertifikat/hasil uji kekuatan tarik/tensile test untuk tiang utama minimal 35.000 psi (2.460,74 kg/cm2) dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN);
- Dokumen hasil uji lembar retroreflektif yang memenuhi standard ASTM D4956 (type IV dan type X1) dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), (diperoleh dari penyedia bahan retroreflektif).
- Peralatan Kontrol
- Sertifikat ingress protection (IP) smart controller minimal (IP) 45 dan ingress protection (IP) driver minimal (IP) 45 yang telah teruji dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Baterai
- Sertifikat/hasil uji baterai sesuai SNI IEC 61427 : 2018;
- Menggunakan baterai yang memiliki sertifikat/ hasil uji setara dengan SNI IEC 61427 : 2018 dan baterai minimal (IP) 54 atau dengan rumah baterai dengan nilai minimal ingress protection (IP) 65 yang diterbitkan dari laboratorium pengujian asing terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional atau laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Panel Surya
- Sertifikat ingress protection (IP) panel surya minimal IP65 dari laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN);
- Sertifikat/hasil uji panel surya sesuai SNI IEC 61215 : 2016 atau nilai hasil uji setara dengan SNI IEC 61215 : 2016 yang diterbitkan dari laboratorium pengujian asing terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional atau laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
j. Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan Jenis Pagar Pengaman Semi Kaku (Guardrail)
- Sertifikat hasil uji Yield Strength;
- Sertifikat hasil uji Tensile Stralatength;
- Dokumen hasil uji lembar retroreflektif yang memenuhi standard ASTM D4956
(type IV dan type X1) dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), (diperoleh dari penyedia bahan retroreflektif).
k. Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan Jenis Pagar Pengaman Fleksibel (Wire Rope)
- Sertifikat hasil uji tarik dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh
lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN); - Sertifikat SNI 0076:2008;
- Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan Jenis Terminal dengan Bantalan Tabrakan (Crash Cushion)
- Sertifikat Hasil uji terminal dengan bantalan tabrakan dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN);
- Dokumen hasil uji lembar retroreflektif yang memenuhi standard ASTM D4956 (type IV dan type X1) dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), (diperoleh dari penyedia bahan retroreflektif).
m. Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan Jenis speed bump
- Sertifikat hasil uji dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga
akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi dalam
Negeri.
n. Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan Jenis Pagar Pengaman (safety roller)
- Sertifikat/hasil uji tabrak roller barrier untuk test type single Unit truck, pick up
truck dan passennger car dari Laboratorium pengujian asing terakreditasi oleh
lembaga akreditasi Internasional atau laboratorium pengujian yang terakreditasi
oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN); - Sertifikat/hasil uji Road Restraint System dari Laboratorium pengujian asing
terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboratorium pengujian
yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN); - Dokumen hasil uji lembar retroreflektif yang memenuhi standard ASTM D4956
(type IV dan type X1) dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), (diperoleh dari penyedia bahan retroreflektif).
o. Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan Jenis Delineator
- Sertifikat hasil uji dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga
akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi dalam
Negeri; - Dokumen hasil uji lembar retroreflektif yang memenuhi standard ASTM D4956
(type IV dan type X1) dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
p. Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan Jenis Cermin Tikungan
i. Hasil uji kualitas cermin tikungan dari laboraturium pengujian asing terakreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional atau laboraturium pengujian dalam negeri.
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Asli daftar peralatan dan perlengkapan produksi yang dimiliki sesuai bidang yang diajukan
- Asłi daftar sumber daya manusia yang dimiłiki dilengkapi fotocopy SKTA, ijaxah, KTP untuk tenaga ahli
- Asli surat pernyataan keaslian dokumen yang disampaikan (ditandatangan dengan materai
10.000) - Foto workshop tampak luar dan dalam, foto kantor tampak luar dan dalam dan foto masing[1]masing peralatan pekerjaan dan diberikan keterangan nama dan kegunaan alat sesuai dengan subbidang yang diajukan (berwarna)
Catatan wajib:
- Dokumen harap dijilid rapi sesuai urutan persyaratan di atas
- Dasar hukum Pelaksanaan Tanda Daftar Perusahaan Perlengkapan Jalan : Peraturan Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan
Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan jo Perubahan Nomor:
SK.6252/AJ.003/DRJD/2017 tentang Pelaksanaan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat
Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan