Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, atau yang sering disingkat sebagai BUJK Nasional, adalah entitas penting dalam industri konstruksi Indonesia.
BUJK Nasional adalah setiap perusahaan jasa konstruksi yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan modal yang seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Ini adalah entitas yang diakui dan diatur oleh pemerintah untuk menjalankan berbagai proyek konstruksi di Indonesia
Klasifikasi BUJK
BUJK Nasional terdiri dari berbagai klasifikasi berdasarkan skala dan jenis pekerjaan yang dapat mereka lakukan. Ada tiga klasifikasi utama:
BUJK PMA (Penanaman Modal Asing): BUJK Nasional dengan kepemilikan modal asing.
BUJK Asing: BUJK Nasional yang merupakan entitas asing yang beroperasi di Indonesia.
BUJK Nasional: BUJK Nasional yang seluruh modalnya bersumber dari dalam negeri.
Layanan yang Disediakan oleh BUJK Nasional
Sebagai penyedia jasa konstruksi, BUJK Nasional dapat memberikan layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang bersifat umum dan spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC). Ini mencakup segala aspek dari proyek konstruksi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pemeliharaan.
BUJK Nasional merupakan perusahaan jasa konstruksi yang terdiri dari kualifikasi kecil, menengah, dan besar. Ini berarti bahwa perusahaan-perusahaan ini dapat mengambil bagian dalam berbagai proyek konstruksi, baik yang berskala kecil hingga proyek besar dan kompleks.
Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi
Berikut adalah beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui:
Pilihan Bentuk Hukum Perusahaan
Anda memiliki beberapa pilihan bentuk hukum perusahaan saat mendirikan BUJK Nasional:
Persekutuan Komanditer (CV): Bentuk hukum ini banyak digunakan dan cocok untuk BUJK Nasional dengan kualifikasi kecil.
Perseroan Terbatas (PT): Bentuk hukum ini lebih fleksibel dan memungkinkan perusahaan untuk memiliki kualifikasi kecil, menengah, atau besar.
Persekutuan Firma: Bentuk hukum ini jarang digunakan dalam sektor jasa konstruksi, terutama untuk usaha konsultan konstruksi.
Pemilihan bentuk hukum perusahaan akan memengaruhi kualifikasi dan skala proyek yang dapat Anda ambil. PT, misalnya, memberi Anda fleksibilitas lebih besar dalam hal ini.
Klasifikasi Usaha
Setiap BUJK Nasional harus memiliki klasifikasi usaha yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang mereka ingin lakukan. Klasifikasi ini diatur oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemilihan klasifikasi yang benar adalah langkah penting dalam proses pendirian perusahaan.
Proses Pendirian BUJK Nasional
Langkah-langkah praktis untuk mendirikan BUJK Nasional:
Perizinan Berusaha
Langkah pertama adalah memperoleh Perizinan Berusaha. Hal ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam proses ini, Anda akan mendaftarkan perusahaan Anda dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sertifikat Kompetensi
Anda juga perlu memastikan bahwa tenaga kerja Anda memiliki kualifikasi yang sesuai. Ini termasuk teknisi, operator, dan tenaga ahli. Mereka harus memiliki Sertifikat Kompetensi (SKK) yang valid dalam bidang mereka.
Kartu Tanda Anggota
Sebagai BUJK Nasional, Anda juga perlu menjadi anggota asosiasi perusahaan terkait. Ini dicapai dengan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari asosiasi yang relevan.
Sertifikat Badan Usaha
Terakhir, Anda harus memastikan bahwa perusahaan Anda memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang Anda inginkan. SBU ini adalah bukti kompetensi perusahaan Anda.
Dasar Hukum BUJK Nasional
Proses pendirian dan operasi BUJK Nasional diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang. Beberapa peraturan penting yang perlu Anda ketahui adalah:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Undang-Undang ini mengatur tentang Jasa Konstruksi di Indonesia dan menjadi dasar hukum utama untuk BUJK Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ini menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengatur Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal. Ini berhubungan dengan proses perizinan berusaha yang harus Anda selesaikan.